Hukum hamil diluar nikah bagi seorang muslim seringkali menjadi pertanyaan yang cukup penting. apalagi di era globalisasi dan budaya barat yang masuk lebih santer dibandingkan beberapa puluh tahun yang lalu. Sehingga, juga mempengaruhi perspektif dan gaya hidup generasi muda.
Sehingga berita hamil di luar nikah lebih sering kita dengar, dibandingkan tiga puluh tahun yang lalu. Mungkin juga karena faktor kemajuan teknologi seperti media sosial. Meskipun demikian, hamil diluar nikah masih tetap dianggap aib dan menjadi bahan gunjingan tetangga.
Sebagai orang tua, tentu saja tidak menginginkan anaknya hamil dan melahirkan tanpa suami. Sehingga si cucu tidak memiliki figure ayah. Tentu sebagai orang tua tidak ingin bayi yang lahir pun masih meneruskan omongan tetangga karena si anak tidak memiliki ayah. Maka, saat masih hamil segera dinikahkan.
Lantas pertanyaannya adalah apa hukum hamil diluar nikah? Dan apa yang dilakukan setelah anak lahir? Dan apa status anak hamil diluar nikah menurut islam? Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, kita akan lanjutkan di sub bab di bawah ini.
Hukum Hamil Diluar Nikah (Zina)
hamil diluar nikah dalam hukum Islam berupa hukuman Had. Hukuman Had merupakan hukuman untuk di rajam, diasingkan ataupun di jild (dera). Jadi bentuk hukuman Had ini dilihat siapa pelakunya. Misalnya, jika hamil di luar nikah (berzina) maka masuk ke hukuman rajam.
Adapun zina yang sampai menyebabkan hamil di luar nikah dibagi menjadi dua kategori, yaitu zina Muhsan dan Ghairu Muhsan.
1. Zina Muhshan
Hukum islam zina muhsan, maka hukuman had-nya dilakukan dengan rajam. Sementara jika perempuan sudah atau sedang hamil, maka hukuman dilakukan setelah melahirkan. Hal ini pun dikuatkan Dalam Wizarah al-Awqaf wa Asy-Syu’un al-Islamiyyah Kuwait, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait Dar as-Salasil yang berbunyi
Artinya: Ibnu al-Mundzir berkata; Para ulama telah sepakat bahwa orang hamil tidak dirajam sampai ia melahirkan. (Lihat: Wizarah al-Awqaf wa Asy-Syu’un al-Islamiyyah Kuwait, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait Dar as-Salasil, cet ke-1, 1404 H, juz, 22, halaman: 126).
2. Ghairu Muhsan
Sedangkan tindakan zina yang belum sampai hamil diluar nikah. Maka, dua sejoli dihukum didera sebanyak seratus kali dan masih perlu diasingkan selama setahun. Jadi hukum had nya bisa dibalik, misalnya di asingkan terlebih dahulu, setelah itu baru di dera seratus kali. Hukum ghairu muhshan ini dijelaskan di kitab kifayah al-akhyar yang berbunyi sebagai berikut.
Ketahuilah, bahwa tidak ada aturan harus tertib di antara dera dan pengasingan, karenanya maka boleh salah satu di antara keduanya boleh didahulukan. (Taqiyuddin Abu Bakr al-Husaini al-Hishni asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtisar, Surabaya-Dar al-Ilm, tt, juz, 2, halama: 143)
Itulah hukum hamil di luar nikah yang hukumnya zina, juga perbuatan tidak terpuji, sekaligus dipandang sebagai aib yang akan dikenang oleh lingkungan, sebagai bentuk sanksi sosial. Dampaknya, akan mendapatkan penilaian negatif, menjadi bahan gunjingan.
Baca juga Tanda-Tanda Hamil Diluar Nikah, Salah Satunya Ada di Temanmu?
Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah
Sudah menjadi rahasia umum jika hamil di luar nikah adalah perbuatan yang tidak bermodal dan tercela. Bagi keluarga menjadi aib dan menjatuhkan harkat martabat keluarga. Sanksi sosial pun berlaku untuk yang berzina hingga terjadi hamil di luar nikah, yaitu sanksi sosial berupa cemooh, dipandang rendah dan menjadi bahan gunjingan.
Untuk menutup aib yang sudah terlanjur menjadi bubur. Maka ada budaya untuk menikahkan anaknya dengan laki-laki yang menghamili. Lantas, apa sih hukumnya? Berikut beberapa pandangan hukum menikahi wanita hamil diluar nikah
1. Hamil diluar nikah apakah harus menikah lagi setelah melahirkan?
Hamil Diluar Nikah Apakah Harus Menikah Lagi Setelah Melahirkan? Sebuah pertanyaan paling umum ditanyakan. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut penting sekali untuk melihat kasusnya. apakah perempuan tersebut hamil ketika ditinggal mati suaminya? Jika demikian, maka hamil dalam masa ditinggal mati suami (iddah) pernikahannya tidak sah. Pernikahan akan sah setelah perempuan tersebut telah melahirkan dan selesai sampai tuntas masa nifasnya.
akan berbeda cerita jika perempuan yang hamil di luar nikah belum pernah memiliki suami atau belum pernah menikah, maka dianggap sah. Seperti yang diterangkan oleh Syekh M Nawawi Banten dalam Qutul Habibil Gharib.
“Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh melakukan hubungan seksual dengan istrinya selama masa kehamilan.” Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib
2. Menurut pandangan islam : Imam Syafi’i
Menurut Imam syafii, hamil di luar nikah akibat zina dapat hukumnya sah. Baik dinikahi oleh laki-laki yang menghamili, ataupun laki-laki yang bukan menghamili. Dimana pernikahan tersebut dapat dilangsungkan saat perempuan dalam kondisi hamil.
3. Menurut pandangan islam : Imam Maliki dan Hambali
Berbeda dari pandangan Imam Syafi’i. Salah satunya adalah pandangan Imam Maliki dan Hambali, perempuan yang hamil di luar nikah karena berzina tidak boleh dinikahkan dengan laki-laki yang menghamili ataupun laki-laki yang bukan menghamili.
4. Menurut pemerintah
Sementara menurut pemerintah, hamil diluar nikah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991, menyebutkan bahwa hukum hamil di luar nikah dapat dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya. Pernikahan dapat dilangsungkan tanpa menunggu pihak perempuan melahirkan. Menurut aturan pemerintah, ketika pihak perempuan melahirkan, tidak perlu mengulang ijab.
Itulah beberapa pandangan tentang hukum hamil diluar nikah. Baik dari pandangan pemerintah, maupun imam Syafi’i, Maliki Dan Hambali.
[icon name= “fa-sharp fa-solid fa-fire-flame-curved”] Info Penting
Lalu bagiamana dengan wanita yang hamil diluar nikah merupakan pelajar SMA? Ingin tau kisah yang begitu membekas tentang wanita hamil diluar nikah? Kisah tersebut terdapat dalam novel Ketika Cinta Berjusud. Infomasi lebih detail bisa kunjungi disini.
Status Anak Hamil Diluar Nikah Menurut Islam
Dari beberapa pandangan di atas, kita bisa melihat bahwa ada dua sudut pandang, yaitu ada yang dibolehkan dan yang tidak membolehkan. Ada beberapa alasan kenapa pendapat yang membolehkan laki-laki yang menghamili atau yang bukan menghamili menikahi perempuan yang hamil di luar nikah, karena beberapa nash. Dimana ini akan mempengaruhi dan membuat rancu masalah status anak yang dikandung. Adapun Hadits Riwayat Thabrani dan Daruquthni yang berbunyi
“Awalnya kotor dan akhirnya perbuatan nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR Thabrani dan Daruquthni).
Sementara pendapat yang mengharamkan laki-laki yang bukan menghamili haram menikahi perempuan hamil diluar nikah karena dikhawatirkan akan mengalami kerancuan terkait nasab si anak kelak, dan berikut adalah Hadistnya.
Nabi SAW mengatakan: “Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga kelahiran.” (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).
Nabi SAW mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” (HR Abu Daud dan Tirmizi).
Sementara menurut hukum pemerintah, status anak hamil diluar nikah maka termasuk anak luar kawin. Adapun pandangan anak diluar kawin, yaitu anak yang dilahirkan diluar perkawinan sah, dan anak yang yang dibenihkan di luar perkawinan namun kedua orang tua adalah orangtua biologis/anak kandung/darah daging si ibu dan ayah.
Jadi, meskipun dilahirkan oleh orang tua biologis, karena pembenihan dilakukan sebelum menikah, maka dalam hukum islam tidak masuk sebagai anak sah. Meskipun demikian, seorang ayah (laki-laki yang menghamili) tetap menafkahi dan memenuhi nafkah anaknya sampai dewasa.
Itulah beberapa fakta tentang hamil di luar nikah menurut pandangan islam dan menurut aturan Negara. Semoga sedikit ulasan memberikan banyak manfaat. Semoga buat perempuan yang belum menikah, selalu dijaga dan menjaga kehormatan. Aamiin.
(Irukawa Elisa)
baca juga Jalan Keluar Hamil Diluar Nikah, Menurut Agama dan Sosial