Apakah anda tahu apa pengertian nisbah bagi hasil? Bagi anda yang menggunakan bank syariah sebagai media untuk menabung mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah yang satu ini.
Yap, nisbah merupakan salah satu sistem transaksi yang ada di bank syariah dan menjadi pembeda dengan bank konvensional lainnya.
Jika di bank konvensional setiap nasabah akan mendapatkan bunga bank, maka nasabah bank syariah mendapatkan nisbah dari tabungannya.
Langsung saja simak ulasan lengkap tentang nisbah pada bagian berikut, mulai dari pengertian, faktor, jenis-jenis, dan cara hitungnya.
Pastikan untuk membaca artikel ini hingga tuntas agar setiap informasi yang terdapat dalam ulasan ini bisa anda pahami secara maksimal.
Pengertian Nisbah
Jika dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi dari nisbah adalah perbandingan antara aspek kegiatan yang dapat dinyatakan dengan angka, misalnya perbandingan antara laba dan penjualan serta rasio.
Sementara itu, pengertian nisbah jika dilihat dari sudut pandang Agama Islam adalah imbalan yang diterima oleh pemilik modal dari pengelola modal. Dalam hal ini pemilik modal merupakan nasabah, sedangkan pengelola modal adalah pihak bank syariah.
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa nisbah merupakan sebuah prinsip bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah.
Bagi hasil ini nantinya akan disepakati sesuai akad yang dilangsungkan oleh nasabah dengan pemilik bank.
Setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi perhatian khusus dalam menentukan besaran bagi hasil ini, yaitu persentase nisbah, pembagian untung rugi, dan ketentuan pembagian ketika mengalami kerugian.
Faktor Nisbah
Dalam prakteknya, besaran nisbah yang akan diterima oleh seorang nasabah ketika menabung uang di bank syariah akan berbeda-beda.
Hal ini menjadi perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional. Nasabah bank konvensional biasanya akan menerima besaran keuntungan yang sama setiap bulannya berdasarkan jumlah bunga bank.
Di sisi lain, nasabah bank syariah akan menerima keuntungan dari besaran nisbah yang bisa berubah-ubah tergantung faktor yang mempengaruhinya.
Faktor yang bisa memengaruhi besaran nisbah ini di antaranya.
1. Persaingan
Tingkat persaingan yang ketat menjadi faktor pertama yang memiliki pengaruh terhadap besaran nisbah. Semakin ketat persaingan yang dialami oleh bank maka akan sedikit pula hasil nisbah yang didapatkan.
Begitu pula sebaliknya, semakin tidak ketatnya persaingan akan berpengaruh kepada hasil nisbah yang semakin banyak.
2. Komposisi Pendanaan
Faktor kedua yang memengaruhi besaran hasil nisbah adalah komposisi pendanaan. Penentuan keuntungan pada masing-masing komposisi pendanaan yang dimiliki oleh bank syariah biasanya akan berbeda-beda.
3. Risiko Pembiayaan
Faktor terakhir yang menyebabkan besaran hasil nisbah bisa berubah-ubah adalah risiko pembayaran. Biasanya pihak bank akan mengambil keuntungan yang lebih besar pada sektor pembiayaan yang berisiko tinggi.
Jenis-jenis Nisbah
Berikut ini 11 jenis nisbah yang bisa kamu temui dalam sistem perbankan syariah.
1. Nisbah Jariyah
Nisbah Jariyah berisi perbandingan antara aktiva lancar dengan kewajiban dalam kurun waktu pendek.
2. Nisbah At-Tamwil wa Al-Wada’l
Nisbah jenis ini berisi tentang rasio pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah dengan menggunakan dana dari pihak ketiga.
Selain itu, hal ini juga meliputi rasio distribusi dan pengumpulan dana dari pembiayaan tersebut.
3. Nisbah Jumlah Modal
Nisbah jenis ini dikenal juga dengan sebutan Return On Equity atau ROE. Jumlah modal ini didapatkan dari jumlah laba bersih dibagi dengan biaya usaha.
4. Nisbah Aktiva Tetap
Nisba jenis ini menentukan tingkat investasi dalam aktiva tetap dengan aset-aset yang dimiliki oleh seorang pemilik usaha.
Dalam sistemnya, nisbah jenis ini tidak boleh melewati rasio 50 persen dari modal bersihnya.
5. Nisbah Fi Ihtiyathi Naqdi
Nisbah jenis ini disebut juga sebagai rasio cadangan tunai atau cash ratio. Fi Ihtiyathi Naqdi merupakan total aktiva bank yang ditahan dan memiliki nilai likuiditas yang tinggi.
6. Nisbah Laba Bersih
Nisbah jenis ini bisa menilai risiko kredit yang dimiliki.
7. Nisbah Perputaran
Nisbah jenis ini memungkinkan untuk mendapatkan tingkat perputaran aset menjadi kas dalam waktu yang cepat.
8. Nisbah Capital Ratio
Nisbah jenis ini ditentukan berdasarkan perbandingan antara operasional usaha yang dibagi dengan rata-rata aset secara keseluruhan.
9. Nisbah Likuiditas
Nisbah likuiditas bisa ditentukan dengan cara membagi aktiva lancar dengan hutang lancar. Jenis ini memiliki nilai yang bisa mengukur potensi bank maupun nasabah yang sudah menjalankan kewajiban jangka pendek pada saat jatuh tempo.
10. Nisbah Si’ri Al-Sahminila Al-Ribni
Nisbah yang juga dikenal dengan sebutan Price Earning Ratio ini melihat rasio penghasilan atas nilai harga saham.
11. Nisbah Capital to Risk Assets Ratio
Jumlah semua modal akan dibagi dengan rata-rata total aset yang dimiliki ketika ingin menentukan nisbah jenis ini.
Baca Juga: Tantangan Sholat Tahajud! Kamu Termasuk Yang Mana?
Cara Menghitung Nisbah
Terdapat dua cara yang bisa anda lakukan ketika ingin menghitung nisbah, yakni.
1. Profit Sharing
Perhitungan profit sharing didapatkan dari jumlah laba bersih yang didapatkan oleh bank syariah.
Pada perhitungan profit sharing ini setiap nasabah akan mendapatkan keuntungan sesuai laba bersih yang diperoleh. Sebaliknya jika terjadi kerugian, maka nasabah tidak akan mendapatkan keuntungan sama sekali.
Rumus menghitung nisbah dengan menggunakan metode profit sharing ini adalah.
Total Nisbah = Total Pendapatan Usaha – Biaya Operasional.
2. Revenue Sharing
Metode ini merupakan sistem pembagian hasil seorang nasabah yang dihitung dari total pendapatan usaha keseluruhan sebelum dikurangi dengan biaya operasional.
Apakah anda sudah paham dengan informasi terkait nisbah yang ada dalam artikel ini? Dapatkan informasi bermanfaat lainnya dengan terus membaca artikel terbaru yang ada di Bukunesiastore ya.
Sumber:
– https://www.ocbc.id/id/article/2021/09/16/nisbah-adalah
– https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-nisbah/
– https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/simpanan/nisbah-adalah