Perkembangan Bitcoin terus menarik perhatian masyarakat, termasuk umat Muslim yang berupaya memahami Bitcoin halal atau haram menurut Islam agar langkah finansial mereka tetap berada dalam koridor syariah.
Di berbagai forum dan kajian, para ulama serta pakar ekonomi Islam menggambarkan bahwa blockchain sebagai teknologi di balik Bitcoin merupakan inovasi yang menawarkan banyak potensi, namun juga menuntut pemahaman dan sikap bijaksana.
Oleh karena itu, seorang Muslim digambarkan perlu bersikap hati-hati namun tetap terbuka terhadap perkembangan digital ini, sehingga mampu memposisikan diri secara tepat di tengah perubahan cepat dalam dunia keuangan modern.
Table of Contents
ToggleApa Itu Bitcoin
Bitcoin adalah bentuk uang digital yang tidak memiliki wujud fisik, tetapi dapat digunakan untuk menyimpan dan memindahkan nilai seperti halnya uang pada umumnya.
Ia lahir dari sebuah gagasan bahwa transaksi keuangan bisa berjalan tanpa lembaga perantara—seperti bank—dan cukup dilakukan oleh dua pihak secara langsung melalui jaringan komputer.
Gagasan ini diperkenalkan pertama kali oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008 melalui naskah teknis (whitepaper) yang menjelaskan bagaimana sebuah sistem uang elektronik bisa beroperasi secara aman, transparan, dan bebas dari kontrol pusat.
Sejak saat itu, Bitcoin berkembang menjadi salah satu inovasi paling berpengaruh dalam dunia keuangan digital.
Untuk memahami cara kerja Bitcoin, bayangkan sebuah buku besar yang terbuka dan dapat dilihat oleh siapa saja. Buku besar itu menyimpan seluruh catatan transaksi dari waktu ke waktu.
Dalam sistem Bitcoin, buku besar tersebut disebut blockchain. Setiap transaksi yang terjadi akan dicatat dalam sebuah “blok”, kemudian blok tersebut saling terhubung membentuk rantai yang tidak bisa dipisahkan atau diubah secara sembarangan.
Proses pencatatan transaksi tidak dilakukan oleh satu lembaga, melainkan oleh ribuan komputer di seluruh dunia. Komputer-komputer ini bekerja untuk memverifikasi transaksi dan memastikan tidak ada pemalsuan atau penggandaan uang digital. Proses verifikasi tersebut disebut mining.
Para penambang (miners) menyelesaikan persoalan matematika yang kompleks, dan sebagai imbalannya mereka mendapatkan Bitcoin baru. Hal ini membuat Bitcoin semakin menarik, karena keberadaannya dihasilkan melalui mekanisme yang transparan dan dapat diaudit publik.
Baca Juga: 9 Teknologi Terbaru yang Berguna bagi Manusia
Bitcoin Halal atau Haram Menurut Islam? Ini Penjelasannya
Dalam konteks muamalah, Bitcoin dapat dianggap sebagai mal (harta) jika memenuhi dua kriteria dapat dimiliki dan dapat memberikan manfaat.
Para ulama kontemporer berpendapat bahwa aset digital seperti Bitcoin dapat dikategorikan sebagai harta selama ia memiliki nilai, dijamin oleh mekanisme tertentu, dan diterima oleh masyarakat sebagai alat tukar atau penyimpan nilai.
Dari pandangan ini, Bitcoin memiliki karakteristik yang mirip dengan komoditas modern lain yang diperdagangkan di pasar global. Pendapat ulama mengenai hukum Bitcoin terbagi menjadi dua pandangan besar:
1. Pendapat yang Menganggap Bitcoin Halal
Sebagian ulama dan peneliti berpendapat bahwa Bitcoin diperbolehkan selama digunakan dalam transaksi yang sah, transparan, dan tidak mengandung unsur riba. Alasannya adalah Bitcoin diakui sebagai bentuk harta (mal) oleh sebagian masyarakat dunia.
Transaksi Bitcoin berlangsung langsung antara dua pihak tanpa lembaga perantara, sehingga bisa menghindari riba bank dan Bitcoin dapat digunakan sebagai alat tukar atau penyimpan nilai seperti komoditas.
Fatwa Syariah dari beberapa negara menyatakan bahwa Bitcoin termasuk aset yang boleh diperdagangkan asalkan tidak digunakan dalam aktivitas ilegal dan tidak untuk spekulasi berlebihan.
2. Pendapat yang Menyatakan Bitcoin Haram
Pendapat lain menyatakan bahwa Bitcoin mengandung unsur yang dapat mendekati kategori haram, seperti Gharar (ketidakjelasan), yang mana harga Bitcoin sangat berfluktuasi sehingga rentan spekulasi ekstrem.
Alasan lain karena Bitcoin tidak memiliki underlying asset yang jelas, sehingga dianggap tidak memiliki nilai intrinsik dan memiliki risiko penipuan karena sifatnya yang anonim dan tidak memiliki pengawas pusat.
Beberapa lembaga fatwa juga menyebut bahwa Bitcoin rawan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal, sehingga kehati-hatian harus dikedepankan.
Para ekonomi syariah memberikan analisis yang lebih moderat. Mereka menilai hukum Bitcoin tidak bisa diseragamkan, tetapi ditentukan oleh niat penggunaan dan jenis transaksinya.
Jika Bitcoin digunakan sebagai instrumen investasi yang sehat, jelas, dan tidak mengandung spekulasi berlebihan, maka ia dapat dianggap mubah.
Namun jika seseorang memperlakukannya seperti perjudian—membeli sekadar menebak harga naik atau turun tanpa analisis—maka jatuh pada unsur maysir atau spekulasi.
Beberapa lembaga penelitian ekonomi Islam juga menilai bahwa teknologi blockchain yang menjadi dasar Bitcoin bersifat netral, sehingga yang menentukan halal-haramnya adalah praktik transaksi yang menyertai penggunaannya.
Melihat berbagai pandangan ulama, Bitcoin tidak bisa dikategorikan secara hitam-putih. Hukum penggunaannya bersifat kontekstual, yaitu Halal, jika digunakan sebagai instrumen investasi yang transparan, jelas akadnya, tidak mengandung penipuan, serta tidak untuk spekulasi ekstrem.
Sementara bernilai haram, jika diperlakukan sebagai sarana perjudian harga, digunakan untuk transaksi ilegal, atau menimbulkan gharar berlebihan.
Dengan kata lain, Bitcoin sebagai teknologi adalah mubah, sedangkan aktivitas yang melibatkan spekulasi liar atau penyalahgunaanlah yang dapat membawa pengguna pada tindakan yang dilarang oleh syariat.
Sikap Bijak Muslim Terhadap Bitcoin
Setelah mengetahui terkait hukum halal dan haram bitcoin menurut islam, muncul pertanyaan bagaimana sikap bijak muslim terhadap Bitcoin? Berikut tipsnya.
1. Bersikap Tenang dan Tidak Mudah Terpengaruh Hype
Seorang Muslim dianjurkan untuk tidak terjebak euforia ketika melihat harga Bitcoin naik drastis. Dalam praktiknya, sikap ini terlihat dari bagaimana seseorang menahan diri sebelum mengambil keputusan investasi, menimbang dengan akal sehat, serta tidak mengikuti tren hanya karena tekanan sosial.
Sikap tenang membantu seseorang menghindari keputusan terburu-buru yang berpotensi menimbulkan kerugian besar. Dalam Islam, ketenangan dalam bertindak adalah bentuk menjaga diri dari gharar yang mungkin timbul karena kurangnya informasi.
2. Memahami Konsep dan Mekanisme Bitcoin Secara Menyeluruh
Penting bagi kita untuk mempelajari konsep dan mekanisme Bitcoin secara menyeluruh. Perlu mempelajari bagaimana transaksi dicatat, apa yang membuatnya memiliki nilai, serta risiko keamanan yang mungkin terjadi.
Muslim yang bijak tidak hanya ikut membeli karena ajakan orang lain, tetapi benar-benar mempelajari karakter aset ini melalui sudut pandang syariah. Pemahaman yang utuh memberi ruang bagi tindakan yang lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Mengutamakan Kehati-hatian dalam Keputusan Finansial
Kehati-hatian (ihtiyath) adalah sikap yang sangat dianjurkan. Ini terlihat ketika seseorang memeriksa legalitas platform kripto, memastikan tidak ada unsur penipuan, serta menghindari praktik spekulatif yang berlebihan.
Sikap kehati-hatian juga tercermin dalam cara seseorang mengukur kemampuan finansialnya, hanya menggunakan dana bebas risiko, tidak berutang demi membeli aset digital, dan selalu menyiapkan batasan kerugian yang realistis.
Rekomendasi Buku Ekonomi & Teknologi
| ![]() |
|
| Buku Bitcoin itu Halal | Buku Ajar Finansial Teknologi | Buku Apa Kabar Bank |
Dapatkan Buku Ekonomi & Teknologi di Buku Bisnis
4. Mengkonsultasikan dengan Ahli Syariah dan Pakar Keuangan
Dalam dunia yang sangat kompleks ini, seorang Muslim bijak digambarkan sebagai pribadi yang tidak ragu untuk bertanya.
Sikap ini tercermin dari kesediaannya berdiskusi dengan pakar keuangan Islam seperti ustaz yang memahami fikih muamalah, serta ekonom syariah yang menguasai aspek teknologinya. Konsultasi ini untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan prinsip halal, etis, dan aman.
5. Menjaga Sikap Moderat dan Tidak Berlebihan
Islam selalu mengajarkan posisi tengah (wasathiyah). Dalam konteks Bitcoin, sikap ini tampak pada keseimbangan antara minat terhadap inovasi dan kesadaran akan risiko. Muslim yang moderat tidak menganggap Bitcoin sebagai jalan cepat menuju kekayaan, tetapi juga tidak menolaknya secara ekstrem.
Sikap moderat menawarkan ruang untuk memanfaatkan teknologi atas dasar kebermanfaatan, sembari tetap menjaga stabilitas finansial pribadi dan keluarga.
Penasaran dengan dunia Bitcoin? Yuk, jawab rasa ingin tahu kamu lewat beberapa pertanyaan berikut ini!
Bitcoin adalah mata uang digital yang berjalan di jaringan blockchain. Transaksi diverifikasi oleh komputer (miners) tanpa perantara bank, sehingga lebih terbuka dan terdesentralisasi.
Status halal atau haramnya Bitcoin tergantung cara penggunaannya. Jika digunakan untuk transaksi yang jelas, transparan, dan tidak spekulatif berlebihan, sebagian ulama menganggapnya boleh.
Bitcoin mahal karena jumlahnya terbatas dan permintaannya tinggi. Selain itu, teknologi blockchain dan kepercayaan pasar ikut mendorong nilai Bitcoin naik.
Bitcoin tidak berbentuk fisik; ia berupa kode digital yang tercatat dalam blockchain. Nilainya muncul dari sistem kriptografi dan jaringan komputer yang memvalidasi transaksi.
Semoga ulasan artikel dari Bukunesia Store ini juga memberikan pencerahan buat kamu yang memang dari awal ingin main Bitcoin, namun tidak tahu hukum menurut pandangan islam.
Referensi
Mohammed, B. (2017). Bitcoin and Islamic Finance: A Short Review. Journal of Islamic Banking and Finance.
Narayanan, A., et al. (2016). Bitcoin and Cryptocurrency Technologies. Princeton University Press.
Böhme, R., Christin, N., Edelman, B., & Moore, T. (2015). “Bitcoin: Economics, Technology, and Governance.” Journal of Economic Perspectives, 29(2), 213–238.
Usmani, M. T. (2002). An Introduction to Islamic Finance. Kluwer Law International.
Islamic Research & Training Institute (IRTI). (2018). Blockchain, Smart Contracts & Islamic Finance.







